Bisnis  

KPU Usul Pilgub DKI Dipercepat Jadi September 2024

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengusulkan memajukan waktu pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi September 2024 dari sebelumnya diagendakan pada November 2024.

Hasyim menjelaskan alasan dari usulannya tersebut. Menurut dia, jika pemungutan suara Pilkada tetap dilakukan pada November 2024 maka sulit mencapai keserentakan pelantikan dari hasil Pemilu Serentak di bulan Desember 2024.

“Dalam persepsi politik dan publik, Pilkada 2024 tidak hanya coblosannya, tapi pelantikannya juga. Kalau coblosannya November, untuk mencapai pelantikan di bulan Desember 2024, agak susah,” kata Hasyim dikutip dari channel YouTube BRIN, Sabtu (27/8/2022).

Lanjut Hasyim, jika pencoblosan tetap dilakukan November 2024 maka kesempatan orang untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat mungkin akan bertabrakan dengan pelantikan serentak.

“Orang mengajukan gugatan ke MK, kemudian diputuskan melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang, lalu rekap ulang. Maka, untuk tercapainya keserentakan agak berat di situ. Kalau dimajukan maka tujuan 5 tahunannya bisa tercapai,” tuturnya.

Hal lain yang dipertimbangkan adalah masa jabatan Presiden RI yang berakhir pada Oktober 2024. Apabila Pilkada baru dilaksanakan pada bulan berikutnya, maka dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas nasional.

“Bayangan saya sebagai designer kepemiluan, kalau Presiden dilantok Oktober masih Tarik menarik isi kabinet, mengisi posisi Panglima TNI, Kapolri, menjaga stabilitas keamanan masih tantangan besar. Tapi beda kalau coblosan Pilkada di bulan September, presidennya masih yang sekarang, pemerintahannya masih utuh meskipun hasilnya sudah bisa diketahui siapa yang dipilih,” ujarnya.

“Kalau pencoblosan Pilkada bulan September, salah satu pintu pencalonan Pilkada kan lewat parpol, harus dapat kepastian punya kursi berapa,” lanjut Hasyim menjelaskan.

Namun diakui Hasyim, untuk merubah jadwal Pilkada maka perlu mengubah UU Pilkada, sebab dalam UU tersebut disebut jelas Pilkada Serentak digelar November 2024.

“Di UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 disebutkan pemungutan suara di-design November 2024. Nah, selama ini Pilkada Serentak yang tercapai baru kesertaan coblosan saja, kesertaan pelantikannya belum tercapai,” pungkasnya.