Bisnis  

“Napak Tilas” Sang Ibu Jenderal Jadi Pesakitan Kasus Pembunuhan

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi (PC), telah ditahan. Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu ditahan usai 42 hari ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, PC merupakan salah satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo (FS), PC, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang warga sipil bernama Kuat Ma’ruf (KM).

Putri awalnya melaporkan Brigadir Yosh atas dugaan pelecehan terhadap dirinya. Namun, pada akhirnya kasus ini dihentikan, dan justru dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Putri saat itu belum ditahan karena alasan anak. Berikut perjalanan Putri hingga dirinya ditahan.

9 Juli 2022 – Putri Laporkan Brigadir Yoshua

Putri Candrawathi melaporkan Brigadir Yoshua dengan tuduhan melakukan pelecehan terhadap dirinya di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Dugaan pelecehan itu disebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir Yoshua.

7 Agustus 2022 – Putri Muncul ke Publik

Putri muncul ke publik saat menjenguk suaminya, Irjen Ferdy Sambo, yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

12 Agustus – Polri Stop Laporan Putri

Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaab pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada RE. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

“Berdasakan hasil gelar perkara sore ini, dua perkara tersebut kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8).

19 Agustus 2022 – Putri Jadi Tersangka

Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir Yoshua.

30 Agustus 2022 – Putri Jalani Rekonstruksi

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yoshua digelar pada Selasa (30/8). Rekonstruksi ini digelar di dua tempat, yaitu di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, dan rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

31 Agustus 2022 – Alasan Putri Tidak Ditahan

Esok harinya, Rabu (31/8), Putri pertama kali menjalani pemeriksaan Putri sebagai tersangka. Saat itu dirinya belum ditahan dengan alasan memiliki anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).

7 September 2022 – Putri Jalani Uji Kebohongan

Putri Candrawathi diperiksa bersama asisten rumah tangga (ART) bernama Susi dengan menggunakan lie detector (alat pendeteksi kebohongan). Polisi hanya menyebutkan hasil pemeriksaan keduanya mempunyai hasil yang sama.

30 September 2022 – Putri Ditahan

Putri Candrawathi resmi ditahan Polri. Penahanan Putri itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri dinyatakan dalam kondisi baik. Berdasarkan itu, Polri memutuskan menahan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejaksaan Agung.

“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudari PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ucap Kapolri Jenderal Sigit.

Kapolri menegaskan kembali komitmen Polri untuk memproses kasus Ferdy Sambo secara transparan. Dia menyatakan hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai dengan komitmen kami dan arahan Bapak Presiden untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Kapolri Jenderal Sigit.