KabarJakarta.com – Beredar kabar menyebutkan bagi pengendara sepeda motor yang terbiasa memakai sandal jepit dan celana pendek akan ditilang. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan.
Isu itu muncul awalnya dari pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengenakan sandal jempit saat mengendarai kendaraan roda dua tersebut.
Ia menyarankan para pengendara motor menggunakan sepatu dengan alasan agar terlindungi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena itu kalau (kecelakaan) pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, maka akan semakin cepat karena tidak terlindungi. Itulah fasilitas,” kata Firman Shantyabudi, Rabu (16/6/2022) kemarin.
Dari situlah muncul informasi kalau pakai sandal jepit dan celana pendek pengendara sepeda motor akan ditilang.
Direktur Penegak Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.
“Untuk narasi akan ditilang tidak benar. Tidak ada penilangan,” jelas Aan.
Katanya, polisi hanya mengimbau masyarakat agar tidak berkendaraan sepeda motor dengan memakai sandal jepit dan celana pendek demi keselamatan.
Meski sifatnya hanya imbauan, namun ajakan kepolisian bagi warga yang mengendara sepeda motor untuk tidak memakai sandal jepit dan bercelana pendek memiliki dasar hukum.
“Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Kesehatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan tegas melarang pengguna sepeda motor menggunakan sandal jepit saat berkendara,” terangnya.
Dalam Pasal 4 huruf L diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai sepeda motor. Selain sepatu, ada banyak atribut keselamatan lainnya yang harus digunakan.
Berikut daftarnya:
– Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemui
– Menggunakan celana Panjang
– Menggunakan sepatu
– Menggunakan sarung tangan
– Membawa jas hujan
– Pengemudi dan penumpang menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Lalu, dalam Pasal 4 huruf a-k juga diatur aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh premotor, yaitu:
– Pengemudi dalam keadaan sehat
– Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku
– Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C
– Pengemudi memiliki SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas
– Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan
– Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang
– Pengemudi menguasai wilayah operasi
– Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan
– Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek
– Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi.