Bisnis  

Pengakuan Jujur Bharada RE: Saya yang Pertama Menembak Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo Terakhir

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Polisi telah melakukan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) kepada Bharada Richard Eliezer (RE) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kesaksiannya, Bharada Richard mengaku dirinya adalah orang yang pertama menembak Brigadir Yoshua, dan Irjen Ferdy Sambo sebagai orang terakhir.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan saat itu RE dites dengan lie detector sejak menyatakan dirinya ingin terbuka terkait dengan apa yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Klien saya ini (RE) dites lie detector sebulan lalu setelah dia mau terbuka dan jujur menceritakan apa yang terjadi. Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait peristiwa di Duren Tiga,” kata Ronny, Sabtu (10/9/2022).

Ronny menyebutkan, salah satu poin penting yang ditanyakan adalah siapa yang menembak Brigadir Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) sore. RE mengaku dirinya yang pertama menembak Brigadir Yoshua, dan Ferdy Sambo merupakan orang terakhir yang menembak Yoshua.

“Salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak Brigadir J. Klien saya menjawab dirinya yang pertama dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir,” ungkap Ronny menirukan pengakuan RE.

Bharada RE juga menyatakan hal yang sama saat dirinya diperiksa Komnas HAM, bahwa dirinya dan Ferdy Sambo menembak Brigadir Yoshua.

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Bharada RE, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM) menggunakan alat pendeteksi kebohongan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

“Saya sudah dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya No Deception Indicated alias jujur,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Selasa (6/9).

Dia menjelaskan, pemeriksaan dengan lie detector bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Namun dia tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua tersebut.

“Uji poligraf bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk,” ucapnya.

Bharada RE telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Selain dirinya, polisi juga menetapkan status tersangka kepada eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripka RR, dan KM.

Peran Bharada RE adalah menembak Brigadir Yoshua setelah diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Untuk mengelabui polisi, Ferdy Sambo merekayasa kronologi tindak pidana itu seolah-olah telah terjadi peristiwa baku tembak antara Bharada RE dengan Brigadir Yoshua di rumah dinasnya.