Bisnis  

Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Tim Khusus (Timsus) Polri sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E merupakan yang pertama ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian disusul Ricky Rizal alias Bripka RR dan KM juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, Selasa (9/8) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo.

Berikut peran masing-masing empat tersangka dalam peristiwa pembunuhan sadis tersebut yang diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto:

Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dituduh sebagai otak dari kasus pembunuhan Brigadir J ini. Dia memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk melakukan dan membuat skenario pembunuhan itu seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Bharada E

Perannya melakukan penembakan terhadap korban, yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bripka RR

Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.

KM

Seperti Bripka RR, tersangka KM juga turut membantu dan menyaksikan eksekusi penembakan terhadap Brigadir J.

Pasal-pasal yang Akan Dijerat ke Para Tersangka

Keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana subside Pasal Pembunuhan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik akan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ungkapnya.

Berikut penjelasan bunyi pasal yang menjerat keempat tersangka kasus Brigadir J, antara lain:

Isi Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Isi Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.