Bisnis  

Perjalanan Karir Ferdy Sambo yang Berakhir Tragis

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Karir cemerlang Irjen Ferdy Sambo berakhir dengan tragis. Dia dipecat karena setelah menjadi ‘pesakitan’ dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo lahir pada tanggal 9 Februari 1973. Dia merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Ferdy Sambo terbilang memiliki karir yang cukup ‘gacor’ selama berdinas di Kepolisian. Sejumlah jabatan strategis pernah diraihnya.

Berikut rekan jejak karir Irjen Ferdy Sambo:

  • Pama Lemdiklat Polri (1994)
  • Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
  • Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
  • Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
  • Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
  • Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
  • Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
  • Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
  • Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
  • Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
  • Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
  • Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
  • Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
  • Kapolres Purbalingga (2012)
  • Kapolres Brebes (2013)
  • Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
  • Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  • Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  • Koorspripim Polri (2018)
  • Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
  • Kadiv Propam Polri (2020)
  • Pati Yanma Polri (2022)

Tersandung Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Pada awal Juli 2022 lalu, publik dikejutkan dengan pemberitaan peristiwa penembakan Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kala itu Brigadir Yoshua disebut tewas terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (E).

Polisi saat itu menyebutkan peristiwa tembak menembak itu diduga dipicu dari aksi pelecehan Brigadir Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Setidaknya ada dua perwira polisi yang menyampaikan pernyataan tersebut yaitu Kapolres Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Setelah berada di kamar sambil menunggu karena lelah mungkin pulang dari luar kota, Ibu Putri (istri Ferdy Sambo) sempat tertidur. Nah, pada saat itu tidak diketahui oleh orang lain tiba-tiba Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap Ibu,” jelas Budhi Herdi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (12/7).

Budhi saat itu menyebutkan Brigadir Yoshua melepaskan tujuh kali tembakan yang dibalas lima kali tembakan oleh Bharada Richard. Kata Budhi, saat itu Ferdy Sambo tidak ada di rumahnya karena sedang menjalani tes PCR COVID-19.

Namun penjelasan dari polisi terkait penembakan Brigadir J memunculkan tanda tanya di benak publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kematian Brigadir Yoshua.

“Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik. Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim, dan Pak Kabaintelkam, juga ada As SDM, termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Selasa (12/7).

Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Setelah itu, desakan publik terhadap Polri untuk menonaktifkan Ferdy Sambo menguat. Irjen Ferdy Sambo pun dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Pori.

“Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Senin (18/7).

Sambo kemudian dimutasi ke unit Pelayanan Masyarakat (Yanma). Tak lama kemudian, dia ditahan di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, selama proses pemeriksaan kasus kematian Brigadir Yoshua.

Ferdy Sambo Tersangka

Akal-akalan Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir Yoshua akhirnya terungkap. Dia merekayasa pembunuhan Brigadir Yoshua menjadi kasus tembak menembak. Sejumlah polisi pun terseret dalam pusaran kasus Brigadir Yoshua ini. Ada yang diproses secara etik dan ada juga yang diproses secara pidna.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

“Timsus menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Ferdy Sambo Dipecat

Setelah penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Ferdy Sambo. hasilnya, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.