KabarJakarta.com – Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu yang beredar yang menyebutkan ‘stut motor bisa ditilang’. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo menegaskan hal itu tidak benar.
“Justru polisi wajib membantu, bukannya menilang. Enggak ada tilang itu,” kata Sambodo, Rabu (9/7/2022).
Kata dia, stut motor menandakan seorang pengendara sedang mengalami masalah pada kendaraannya. Dan, seharusnya polisi memberikan pertolongan, bukan menilang.
“Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau kehabisan bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucapnya.
Dia kembali menegaskan bahwa Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.
“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” katanya menegaskan kembali.
Narasi ‘stut motor bisa ditilang’ beredar di media sosial. Dalam sebuah unggahan di media sosial itu, disebutkan ‘stut motor’ melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.
Isu ini bermula dari sebuah pemberitaan yang mengutip pemerhati lalu lintas, yang menjelaskan soal stut motor tidak diperbolehkan. Stut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya.
Pemerhati lalu lintas itu menyebutkan bahwa para pengendara yang melakukan stut motor bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp250.000. Pemerhati itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.