KabarJakarta.com – Penyidik Bareskrim Polri telah membongkat deposit box milik tersangka kasus penipuan berkedok aplikasi Binomo, Indra Kenz. Di dalam deposit box tersebut polisi menemukan sertifikat tanah dan flashdisk.
“Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan dua sertifikat tanah dan flashdisk yang langsung kita amankan. Dua sertifikat tanah itu atas nama IK (Indra Kenz). Kemudian juga ada flashdisk,” kata Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (30/5/2022).
Ramadhan mengatakan sertifikat tanah dan flashdisk itu telah disita polisi. Namun, polisi belum menjelaskan data yang tersimpan dalam flashdisk tersebut.
“Setelah itu disita dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Bareskrim Polri juga telah menyita mobil Ferrari California milik Indra Kenz seharga Rp3,5 miliar.
Lanjutnya, Ferrari bernomor polisi B 8877 HP tersebut dijemput menggunakan kapal dari Medan ke Jakarta. Mobil ini akan digabungkan bersama barang bukti lainnya.
“Kemarin hari Minggu tanggal 22 Mei sekitar pukul 12.00 sudah tiba di Bareskrim Polri, kemudian dijadikan satu dengan kendaraan barang bukti lain. Dari dari Medan tanggal 11 berangkat dengan kapal laut, sampai di Jakarta hari Minggu kemarin tanggal 22 Mei,” terangnya.
Katanya lagi, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara Indra Kenz. “Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” pungkasnya.