Bisnis  

Putri Candrawathi Positif COVID-19, Minta Dirawat Dokter Pribadi

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan positif COVID-19. Dia minta dirawat oleh dokter pribadi. Hal itu dikatakan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Arman mengaku telah mengajukan permintaan perawatan dokter pribadi kepada majelis hakim. Namun, hakim memutuskan menunda permintaan tersebut sambil memantai perkembangan kesehatan Putri.

“Tadi pagi saya sampai ke sini diinformasikan jaksa bahwa klien kami terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga kami melakukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan,” kata Arman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (22/11/2022).

Arman beralasan, permintaan untuk dirawat oleh dokter pribadi agar Putri bisa pulih lebih cepat.

Selain itu, majelis menunda jadwal kunjungan keluarga kepada Putri Candrawati karena yang bersangkutan tengah terpapar COVID-19.

“Kalau orang mau besok tahan yang dalam keadaan COVID siapa yang mau” ucapnya.

Arman menyatakan dirinya mengetahui Putri Candrawati terpapar COVID-19 hari ini. adapun Putri dinyatakan positif COVID-19 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia ditahan di rutan milik kejaksaan.

Meski demikian, Putri tetap menghadiri persidangan melalui sambungan video konferensi. Putri menyatakan siap menjalani persidangan.

Seperti diketahui, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan staf pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (KM).

Peristiwa pembunuhan Yoshua disebut terjadi akibat cerita sepihak Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yoshua di Magelang. Mendengar itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yoshua yang melibatkan RE, RR, dan KM.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri, dan tiga anak buahnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subside Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa juga terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.