KabarJakarta.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bahkan, Putri dituding ikut bekerja sama.
Hal itu diucapkan Jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
“Bahwa rencana jahat Terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tigas No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi. Namun, bukannya membuat Terdakwa Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo,” ungkap Jaksa.
Jaksa juga sangat menyayangkan sikap terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM), yang juga tidak mencegah niat jahat Ferdy Sambo direalisasikan, justru mengikuti skenario yang dibuat Sambo.
“Justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) padahal terhadap Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma'ruf jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa melanjutkan.
Kembali lagi ke Putri Candrawathi, disebut juga ikut mendengarkan pembicaraan antara FErdy Sambo dengan Richard Eliezer. Jaksa mengatakan, saat itu Putri yang berada di dalam kamar keluar dan duduk di sofa di samping Ferdy Sambo.
“Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Saksi Putri Candrawathi ikut mendengarkan pembicaraan antara Terdakwa Ferdy Sambo dengan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46,” tutur jaksa.
Singkat cerita, lanjut Jaksa, pembunuhan terhadap Yoshua pun kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Richard Eliezer dengan Yoshua dengan dalih Yoshua telah melecehkan Putri.
Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yoshua bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.