Bisnis  

Putri Candrawathi Tetap Ngotot Sebut Dirinya Korban Kekerasan Seksual Brigadir J

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi menyayangkan keterangan ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa yang meragukan terjadinya pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah, yang dialaminya.

Sambil menangis, Putri menyebut Mustofa hanya membaca kronologi dari sumber penyidik tanpa melihat kronologi dari pihak terdakwa.

“Dan saya juga menyayangkan kepada bapak selaku ahli kriminologi hanya membaca dari satu sumber saja,” kata Putri di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Dia berharap, Mustofa bisa meyakini peristiwa itu terjadi dan memahami pelecehan yang terjadi dari perspektif korban kekerasan seksual.

“Karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan yang jadi korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan,” ujarnya.

Saat ditanya Majelis Hakim apakah Mustofa akan mengubah keterangannya? Mustofa menjawab tetap pada keterangan awal.

Adapun keterangan awal, Mustofa meragukan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sebagai motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo bersama sejumlah ajudan dan orang terdekatnya.

Mustofa menyebut seharusnya Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri mengetahui proses pembuktian kasus perkosaan, termasuk proses visum.

“Tapi tindakan-tindakan untuk membuktikan telah terjadi kekerasan seksual itu tidak dilakukan. Seharusnya meminta kepada Putri untuk melakukan visum agar ketika mengadu pada polisi ada alat bukti yang cukup,” ucap Mustofa.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, beserta dua ajudannya, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizalm serta sopirnya, Ma’ruf Amin didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Kadiv Propam kala itu, yakni Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri menceritakan kepada Ferdy Sambo. kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, JPU juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.