Bisnis  

Sambo 3 Kali Mewek di Persidangan Pembunuhan Yoshua

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Persidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terhitung sudah tiga kali terdakwa, Ferdy Sambo, berurai air mata di persidangan.

Berikut momen mantan Kadiv Propam Polri itu berurai air mata di persidangan.

1. Meminta Maaf Kepada Orang Tua Yoshua

Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maafnya di hadapan orang tua Yosua, dan dia menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Bapak dan Ibu Yoshua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf,” kata Ferdy Sambo saat di persidangan yang digelar di PN Jaksel, Selasa (1/11).

Sambil berurai air mata, Ferdy Sambo mengaku sangat menyesal. Dia menyebut peristiwa pembunuhan tersebut terjadi akibat kemarahannya.

“Saya sangat menyesal tidak mampu mengontrol emosi. Di awal persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi akibat dari kemarahan saya,” ucapnya.

“Saya yakini bahwa saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab,” sambung Ferdy Sambo.

2. Sambo Menangis di Hadapan Ajudan

Ferdy Sambo kembali meneteskan air mata saat meminta maaf kepada para ajudannya yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (8/11). Ajudan Sambo itu yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilillah.

“Saya bertemu dengan ajudan, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada mereka,” kata Ferdy Sambo.

Dengan wajah memerah, dia meminta maaf kepada ajudannya sambil melepas maskernya.

“Karena saya sudah menganggap mereka seperti anak-anak saya sendiri, tapi karena peristiwa ini mereka harus diproses. Si Yogi harus membatalkan pernikahan,” kata Sambo sambil menangis.

“Saya sampaikan permintaan maaf ke anak-anak saya ini. Saya tahu yang mereka hadapi,” tuturnya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang juga duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini turut meminta maaf.

“Sedikit saya sampaikan, saya mohon maaf ke ajudan bapak Ferdy Sambo. Saya minta maaf ke Dek Daden, Dek Romer, Dek Farhan, Dek Yogi, karena atas ini, melalui semua ini, saya berdoa semoga saudara ke depan sukses,” kata Putri.

3. Ferdy Sambo Minta Maaf ke Penyidik Jaksel Sambil Terisak

Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada para anggota polisi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan karena turut dihukum dalam kasus penanganan kematian Brigadir J. Dengan suara bergetar, dia mengatakan para anggota Polres Jaksel itu tidak bersalah.

“Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya, karena saya sudah memberikan keterangan yang tidak benar sejak awal,” kata Sambo saat di persidangan yang digelar di PN Jaksel, Selasa (29/11).

Ferdy Sambo menyebut, bahwa di sidang kode etik dan di semua proses pemeriksaan, dirinya sudah menyampaikan bahwa anggota Polres Jaksel yang terseret perkaranya tidak bersalah.

“Saya yang salah, kenapa mereka juga harus dihukum, karena mereka tidak tahu peristiwa ini,” imbuh Ferdy Sambo.

Para anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang pada saat itu bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di antaranya mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual.

Ferdy Sambo menyatakan menyesal karena kasusnya ini membuat para anggota Polres Jaksel tersebut terkena sanksi mutasi, bahkan ada yang didemosi. Padahal, kata dia, saat pemeriksaan di Komisi Kode Etik, dirinya sudah mengatakan para polisi itu tidak bersalah.

“Jadi sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal, saya sudah meminta maaf dan saya sudah sampaikan di Komisi Kode Etik pada saat diperiksa Propam Polri,” ungkapnya.

Tak hanya itu, saat di sidang etik, Ferdy Sambo menyatakan akan bertanggung jawab atas semua perbuatannya. Namun, para anggota Polres Metro Jakarta Selatan tetap dimutasi dan dikenai sanksi demosi.

“Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan tapi mereka tetap diproses, dimutasi dan demosi. Mereka adik-adik saya dan saya sekali lagi mohon maaf,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan istrinya, Putri Candrawathi, dan beberapa dua orang ajudannya yaitu Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR). Selain itu, juga terlibat sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (KM).

Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya diadili dengan Pasal 340 KUHP subside Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. dia didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.