Bisnis  

Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Sidang banding terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo akan digelar pekan depan. Sidang ini akan dipimpin seorang Komisaris Jenderal (Komjen) alias jenderal bintang tiga.

“Nanti Komisi Etik akan dipimpin oleh seorang bintang tiga. Siapa bintang tiga itu akan saya sampaikan nanti,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (15/9/2022).

Dedi menjelaskan, sidang banding ini berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo. kata dia, sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.

“Rapat nanti kolektif kolegial, akan memutuskan menerima atau menolak banding,” ujarnya.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J). Menanggapi putusan itu, Ferdy Sambo menyatakan banding.

“Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8).

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), asisten Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (KM), dan istri Ferdy Sambo bernama Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan RE untuk menembak Brigadir Yoshua. Tak hanya itu, dia juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yoshua tewas dalam peristiwa baku tembak dengan RE di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).

situs slot mpo