Bisnis  

Sidang Perkara Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, akan digelar pekan depan. Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku belum menerima berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sampai hari ini kami belum menerima berkas perkara dari JPU,” kata Arman, Rabu (12/10/2022).

Seharusnya, lanjut Arman, tim pengacara Ferdy Sambo telah menerima salinan dakwaan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Menurutnya, hal ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Seharusnya, berdasarkan Pasal 134 ayat (4) KUHAP, terdakwa menerima turunan berkas perkara bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,” jelasnya.

Sebagai informasi, berkas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo cs telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim yang mengadili perkara ini juga tela h ditentukan.

Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim yang akan mengadili jenderal polisi bintang dua itu.

“Majelis hakim kasus Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM) diketuai oleh Wahyu Iman Santosa,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sementara, anggota majelis yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan diadili pada Senin (17/10). Sementara, Bharada RE diadili esok harinya, Selasa (18/10).