Bisnis  

Sopir Pribadi Istri Ferdy Sambo Juga Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Ma’ruf alias KM juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat disebut berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Pengumuman tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) malam. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta.

Selain Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR juga ditetapkan sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ungkap Agus.

Irjen Ferdy Sambo dituduh sebagai dalang dari pembunuhan Brigadir J. Dia memerintahkan anak buahnya untuk melakukan dan membuat skenario pembunuhan itu seakan-akan peristiwa tembak menembak.

Berikut pemaparan peran keempat tersangka kasus Brigadir J berdasarkan keterangan yang telah dijelaskan oleh Komjen Agus:

1. Peran Bharada RE (Richard Eliezer) adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.

2. Peran Bripka RR (Ricky Rizal) adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.

3. Tersangka KM (Kuat Ma'ruf) adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

4. Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.