KabarJakarta.com – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah selesai melakukan investigasi. Dari hasil laporan TGIPF, ditemukan bahwa polisi menembakkan gas air mata ke dalam hingga luar lapangan Stadion Kanjuruhan.
Dalam laporan kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan pada poin e disebutkan bahwa polisi secara membabi buta menembakan gas air mata ke penonton.
“Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan,” tulis laporan TGIPF, Jumat (14/10/2022).
Kesimpulan lain yakni polisi yang bertugas di lapangan tidak pernah mendapatkan pembekalan pelarangan penggunaan gas air mata sesuai aturan FIFA. Serta tidak ada sinkronisasi aturan dengan FIFA.
“Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola,” ujarnya.
Berikut kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk aparat keamanan/polisi:
Aparat Keamanan:
a. Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.
b. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
c. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5).
d. Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api).
e. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan.