KabarJakarta.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan tentang ucapan terima kasih dari Putri Candrawathi kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Rizky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) seusai Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tewas atau Brigadir J ditembak mati.
Pembunuhan terhadap Yoshua terjadi pada 8 Juli 2022. Setelahnya, pada 10 Juli 2022, Ferdy Sambo memanggil RE, RR, KM untuk menemuinya di kediaman pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo disebut JPU memberikan uang Rp500 juta masing-masing ke RR dan KM.
Sedangkan RE diberi uang sebesar Rp1 miliar dan iPhone 13 Pro Max. Namun, belakangan uang itu diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan alasan uang akan diberikan jika kondisi sudah aman.
“Saat itu terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma’ruf,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurut Jaksa, uang dan HP itu adalah karena RE, RR, dam KM telah membantu Ferdy Sambo membunuh Yoshua.
“Terdakwa menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian yang dijanjikan oleh saksi Ferdy Sambo bersama terdakwa Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” tegas Jaksa.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.