KabarJakarta.com – Warga Komplek Jerman, RT 02 RW 03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengadukan pendirian kluster perumahan di wilayah mereka yang dianggap melanggar aturan dan merusak lingkungan kepada anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonan. Mereka melakukan itu karena keluhan mereka tidak digubris oleh Pemprov DKI Jakarta.
August Hamonangan mengaku dirinya sudah mengecek langsung aduan warga itu dan menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh kluster perumbahan tersebut.
“Setidaknya ada dua pelanggaran terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Sungai (GSS),” kata August Hamonangan saat dihubungi melalui telepon, Selasa (31/5/2022).
Politisi PSI ini mengatakan, warga Komplek Jerman mengadu kepada dirinya pada Rabu (25/5) kemarin.
Dia pun heran bagaimana bisa bangunan yang melanggar aturan itu bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta. Padahal, tata cara terkait penerbitan IMB sudah diatur secara ketat.
“Sudah jelas sekali aturannya. Apabila dipatuhi barulah dibeirkan IMB-nya. Tapi yang terjadi adalah bangunan seperti sekarang ini ada pelanggaran, kok IMB sudah diberikan. Pelanggaran ini harus ditindak,” tegasnya.
August menilai, seharusnya ketika mendapati adanya pelanggaran bangunan, Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sudin Citata) yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan Surat Peringatan Pembongkatan (SPB).
Ironisnya lagi, lanjut August, bukannya menerbitkan SPB, aduan warga kepada pemerintah setempat tidak digubris, sehingga pembiaran pun terjadi.
“Seharusnya apabila menerima pengaduan, SKPD harus segera mengambil tindakan, jangan dibiarkan. Untuk efek jerah dilakukan pembongkaran total, sesuai dengan aturan dan Perda yang berlaku,” ucap August.
August kini meminta Satpol PP menindak tegas kluster perumahan yang melanggar aturan tersebut.
“Pelanggaran ini harus diambil tindakan tegas, itu yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI. Dalam hal ini, yang melakukan penegakan adalah Satpol PP, karena kewenangan mereka melakukan pembongkaran,” terangnya.
Sementara itu, Marihot, warga Komplek Jerman RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, merasa kecewa atas jawaban dari Satpol PP dan Sudin Citata Jakarta Selatan terkait keluhan warga. Menurut Marihot, pihak Satpol PP dan Citata mengatakan bahwa peraturan itu bisa berkompromi. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemui warga menyebut bahwa jika ada suatu pelanggaran Perda, maka harus menunggu putusan pengadilan untuk dapat diambil tindakan.
“Jawaban dari Citata dan Satpol PP harus menunggu pengadilan, menurut saya ini sangat bias. Jadi apa gunanya Perda itu dibuat kalau toh juga harus menunggu pengadilan. Saya sangat kecewa dengan jawaban itu,” ucap Marihot.
Sebelumnya, warga juga sudah menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta karena menerbitkan IMB untuk kluster perumahan itu. IMB yang diterbitkan untuk pembangunan kluster perumahan dengan 19 unit rumah itu dianggap menyalahi aturan, karena terbit di atas lahan yang harusnya menjadi kawasan resapan air.
Gugatan warga itu terdaftar dalam perkara nomor 245/G /2021.PTUN.JKT. Namun gugatan itu ditolak dan kini warga dalam proses untuk mengajukan banding.