KabarJakarta.com – Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Disebut-sebut, dalam sebulan ACT mampu mengumpulkan dana sekitar Rp60 miliar hasil sumbangan masyarakat. Dan langsung dipotong 10-20 persen untuk membayar gaji.
“Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10-20 persen, antara Rp6 miliar sampai Rp12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
“Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” lanjutnya.
Ramadhan menyebut donasi itu berasal dari masyarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun internasional hingga donasi dari komunitas dan donasi dari anggota Lembaga.
“Selain mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing, Yayasan ACT juga mengelola beberapa dana social (CSR) dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat,” tuturnya.
Diduga Dana Bantuan Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-6010 Digelapkan
Sebelumnya, Bareskrim menyelidiki dugaan penggelapan dana yang bantuan diduga melibatkan yayasan ACT. Terbaru, Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
“Bahwa pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social (CSR) dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Ahmad Ramadhan, Sabtu (9/7).
Dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada 2018, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban. Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.
Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh ACT.
Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing.
“Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana social (CSR) tersebut dan pihak Yayasan ACT tidak memberi tahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana CSR tersebut,” ujar Ramadhan.